Sesuai Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Penyandang Disabilitas, "Pemilik, pengelola, atau pengguna tempat umum, gedung umum, tempat usaha, kendaraan angkutan umum, dan fasilitas umum lainnya sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh memungut biaya tambahan apa pun kepada anjing pemandu, anjing pemandu tuna rungu, anjing yang menggunakan alat bantu anggota badan, dan anjing pemandu yang memenuhi syarat, anjing pemandu tuna rungu, dan anjing yang menggunakan alat bantu anggota badan, serta tidak boleh menolak akses bebas mereka atau memaksakan persyaratan lain untuk akses mereka."
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang anjing pemandu dan mendukung penggunaannya di ruang publik, Administrasi Urusan Sosial dan Keluarga Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan memperkuat promosi prinsip-prinsip "tidak memberi makan, tidak membelai, tidak memanggil, tidak menolak, dan proaktif mengajukan pertanyaan."
Video promosi terkait telah dipublikasikan di situs web resmi departemen (URL pendek: https://reurl.cc/eVLLWm ) dan bagian anjing pemandu di Portal Layanan Disabilitas. Anda dipersilakan untuk menggunakannya untuk tujuan non-komersial.