Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan cakupan program, Administrasi Konservasi Laut dari Dewan Urusan Kelautan telah memperluas cakupan penerima subsidi untuk mencakup "lembaga pengelola pusat" dan "lembaga penelitian nasional" dari berbagai kawasan lindung laut. Penerima subsidi yang direvisi meliputi: otoritas kompeten pusat atau lembaga pengelola berbagai kawasan lindung laut, badan hukum terdaftar pemerintah atau badan non-hukum, perguruan tinggi dan universitas negeri dan swasta dalam negeri, dan lembaga penelitian nasional.
Dokumen elektronik terkait juga dapat diunduh dari bagian pengumuman terbaru di situs web resmi Departemen ( https://gov.tw/6ju ).