Barang-barang terlarang yang dimiliki di sudut timur laut Biro Pariwisata Kementerian Komunikasi dan Kantor Manajemen Area Pemandangan Nasional Pantai Yilan
1. Untuk menjaga kualitas pariwisata dan rekreasi serta keamanan publik, Bagian Timur Laut Biro Pariwisata Kementerian Perhubungan dan Kantor Pengelolaan Kawasan Pemandangan Nasional Pesisir Yilan (selanjutnya disebut Kantor) telah merumuskan barang-barang terlarang tersebut. sesuai dengan alinea kedua Pasal 64 Peraturan Tentang Pengembangan Pariwisata.
2. Dilarang memasak, berkemah, atau membuat api di tempat parkir, jalan setapak, jalur sepeda, paviliun, koridor, rumput, platform lanskap, pusat pengunjung luar ruangan, dan pantai yang dimiliki secara umum oleh Departemen. Namun, kegiatan promosi pengembangan pariwisata tidak terbatas pada yang telah dilaporkan ke Departemen untuk mendapatkan persetujuan.
3. Mereka yang melanggar ketentuan poin sebelumnya akan didenda antara NT$5.000 dan NT$1.000.000 sesuai dengan Paragraf 2, Pasal 64 Undang-Undang Pengembangan Pariwisata.
Unduhan lampiran