Untuk meningkatkan keselamatan selama kegiatan menyelam dan mengurangi risiko tabrakan antara penyelam dan kapal pesiar serta perahu bermotor, Biro Maritim dan Pelabuhan Kementerian Perhubungan dan Komunikasi telah menetapkan "Peraturan Pencegahan Tabrakan antara Kegiatan Menyelam dan Kapal Pesiar serta Perahu Bermotor" (Lampiran). Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip pencegahan tabrakan dan praktik keselamatan yang harus diikuti oleh penyelam, kapal pesiar yang berlayar, berlabuh, atau berlabuh di dekat pantai Taiwan, dan berbagai perahu bermotor yang digunakan untuk tujuan rekreasi. Peraturan tersebut mencakup tindakan pencegahan untuk beroperasi selama kegiatan menyelam, tindakan pencegahan untuk memasang rambu atau fasilitas kegiatan menyelam, peraturan pencegahan tabrakan, dan pedoman navigasi pencegahan tabrakan.
Untuk meningkatkan kesadaran keselamatan operator kapal, penyelam, dan unit manajemen terkait, memperkuat mekanisme publisitas dan penegakan hukum, mempromosikan pengembangan kegiatan rekreasi air yang aman dan tertib, serta memastikan keselamatan personel selama kegiatan menyelam.
Unduhan lampiran