Selain mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari Pasal 5 dan 6 peraturan tentang pengelolaan kegiatan rekreasi di perairan, ketentuan Pasal 10 akan dicakup oleh peraturan asuransi, mereka yang terlibat dalam penyelaman harus memenuhi sertifikat kemampuan menyelam Pasal 17 dan kegiatan menyelam Pasal 18. Bendera, pelampung selam (tas apung), personel yang menyertainya, Pasal 19 penumpang yang terlibat dalam kegiatan menyelam harus mematuhi peraturan, Pasal 20 kapal penumpang harus dilengkapi dengan peralatan, Pasal 21 kapten atau pengemudi harus mematuhi peraturan.